Saat dikonfirmasi media ini Senin(16/9/2014), Buyung menjelaskan, peraturan PKPU No 10 tahun 2024, waktu pelaksanaannya sangat terbatas yaitu milai tanggal 15 – 18 September.
“Informasi terkait Bacalon Bupati ini sangat penting, karena saat KPU menginformasikan hak dan kewajiban masyarakat dalam proses demokrasi sudah berjalan,”tutur Buyung.
Lebih Buyung mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan ke KPUD terhadap calon kepala daerah,” ujar Buyung Tanjung.
“Saya sebagai Ketua PABPDSI / Maujana Kabupaten Simalungun yang mengkoordinir 386 Desa/Nagori yang terdiri dari kurang lebih 743 ribu pemilih merasa memiliki tanggungjawab
moral memberi informasi kepada masyarakat dalam proses demokrasi yang sehat,
Ironisnya sampai saat ini, PKPU belum berjalan, sementara waktu berjalan terus, ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPUD Simalungun,” kata Buyung mempertanyakan KPUD dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
Berikan Komentar Anda