Nawasenanews.com – Taput || Polres Taput musnahkan barang bukti berupa kenalpot brong sepeda motor hasil penyitaan selama rajia rutin 3 bulan terakhir di wilayah hukum polres Tapanuli Utara ( Taput ), di terminal madya Tarutung, Sabtu, ( 22/9/2024 ).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, menyampaikan, bahwa yang dimusnahkan hari ini adalah, barang bukti yang disita dari pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal sebagai knalpot brong dengan jumlah 270 unit.
“Hal ini dilakukan suatu upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghilangkan keresahan warga,” ucap Kapolres.
Lanjutnya mengatakan, kegiatan ini bukan hanya sebagai tindakan sesaat, melainkan merupakan bagian dari program rutin untuk yang telah berlangsung selama kurun waktu 3 bulan.
“Dengan demikian, kita mengharapkan situasi berkendara dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi semua pengguna jalan di daerah Tapanuli Utara,” pungkas Kapolres.
Setelah itu, seluruh knalpot brong di letakkan diatas aspal lalu di gilas dengan menggunakan alat berat berupa loder yang sudah disiapkan.
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Para PJU Polres Tapanuli Utara, perwakilan Subdenpom Tarutung Peltu T. Sitanggang, Ketua LADN Taput Maslan Sinaga
Perwakilan Kementerian perhubungan M. Sitmueang dan
Personel Satuan Lantas Polres Tapanuli Utara. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda