Nawasenanews.com – Pematangsiantar || Judi online dan narkoba merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang bisa merusak tatanan kehidupan sehingga generasi penerus menjadi lemah dan tidak memiliki kualitas. Judi online dan penyalahgunaan narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban atau victimles crime karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pelaksana Hari Reformasi Pdt Dr Jenny R C Purba saat digelarnya acara Perayaan Hari Reformasi Gereja ke – 507 dan Marharoan Bolon Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun di Balai Bolon GKPS Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Kamis (31/10/2024).
Kepala Departemen Pelayanan GKPS ini mengungkapkan selain sebagai bentuk kejahatan terorganisir dan ancaman yang serius bagi bangsa, judi online dan narkoba dapat merusak kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat.
“Judi online dan narkoba merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Pdt Jenny.
“Untuk itu gereja-gereja di Pematangsiantar bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk marharoan bolon (bergotong-royong) memberantas judi online dan peredaran narkoba,” tandasnya.
Seluruh warga gereja sambung dia ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online dan peredaran narkoba dimulai dari keluarga dengan upaya memantau terus perkembangan dan pergaulan anak. Gereja dan pemerintah melakukan pendekatan berbasis komunitas dan partisipatif dalam meningkatkan kebersamaan masyarakat tentang bahaya judi online dan narkoba.
Berikan Komentar Anda