Nawasenanews.com-Taput || Satreskrim Polres Taput meringkus tersangka pelaku judi togel MT ( 58 ) warga desa Lumban Julu kecamatan Sipahutar, Taput.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, bahwa tersangka MT berhasil ditangkap dari sebuah warung di desa Lumban Julu, kecamatan Sipahutar, pada Minggu (8/12/2024).
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal sat reskrim, sebagai bukti bahwa polres Taput komit tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana khususnya judi togel,” terang Baringbing.
Lanjutnya menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, dimana saat itu tersangka MT sedang melakukan transaksi memperjualbelikan nomor tebakan togel.
Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sebanyak Rp.176.000 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar kertas bertuliskan nomor tebakan.
Saat diperiksa di Mapolres Taput, tersangka pun mengakui bahwa dirinya melakukan perjudian togel atas suruhan bandarnya berinisial S dengan iming-iming penghasilan upah 25 % persen dari penjualan serta garansi aman dari penindakan.
“Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan bandarnya berinisial S sedang di Lidik keberadaanya,” pungkas Baringbing. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda