Nawasenanews.com-Simalungun || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Berikan Komentar Anda