Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah Gultom. S.I.K,MH, Bersam dengan personil tertibkan 12 (Dua Belas) unit truk sumbu tiga yang masih beroperasi di Jalan Parapat dan Di jalan medan, 24 Desember 2024 pada Pukul 14.00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K melalui kasat lantas AKP Gabriellah Gultom. S.I.K,MH menyampaikan Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan.
SKB ini juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat,Kendati demikian, masih ada sejumlah pengemudi truk sumbu tiga yang nekat mengoperasikan kendaraannya.
“cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat, ” tutur Kasat Lantas.
“Sat lantas Polres Pematangsiantar menertibkan enam truk ini secara paksa dan akan ditempatkan di kantong kantong parkir yang sudah ditentukan selama Operasi Ketupat Toba 2024, dan ini kita lakukan untuk memberikan pengertian membuat efek jera bagi pengemudi,” ujarnya.
Berikan Komentar Anda