Nawasenanews.com – Simalungun || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menangkap seorang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Silau Kahean pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung milik tersangka yang berlokasi di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap praktik perjudian berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline.
Tim Jatanras Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah warung kopi di daerah tersebut dijadikan tempat praktik perjudian togel,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka yang diamankan adalah Haholongan Sipayung (39), warga Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
Berikan Komentar Anda