Nawasenanews.com – Simalungun | Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembegal dari tempat persembunyiannya di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat, ( 26 /5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan tersebut, Senin(29/5/2023).
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka perampasan atau pembegalan tas yang terjadi di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Hari Rabu tanggal 04 Jan 2023 sekira Pukul 20.45 WIB, “ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan atas kejadian pembegalan tersebut, korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp93 juta yang berada didalam tas korban berwarna hitam. Tas itu berisikan uang tunai sebesar Rp68 juta dan 3 (tiga) unit mesin edisi beberapa perbankan.
Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban, “ungkap AKBP Ronald.
Berikan Komentar Anda