Nawasenanews.com – Samosir | Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan di laporkan Pegiat anti Korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga menyelewengkan dana desa tahun 2022.
Hal ini dikatakan Sekjen DPP Perkumpulan Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) Candro Situmorang yang menegaskan bahwa laporan pihaknya berdasarkan investigasi di lapangan.
” Laporan kami nanti berdasarkan hasil investigasi dilapangan,” kata Candro Situmorang,Senin (5/6/2023).
“Untuk mengatasi kasus penyelewengan dana desa tersebut, pihak berwenang harus tegas dalam menindaklanjuti kasus ini, dengan cara memulai proses pidana terhadap kepala desa yang diduga melakukan tindakan korupsi.Dalam proses ini, ada serangkaian investigasi dan pembuktian atas tuduhan tersebut, serta bukti yang cukup agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum yang adil,” katanya.
Candro menjelaskankan, ada kejanggalan pada laporan keuangan Desa Dosroha Kecamatan Simanindo pada penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) ada penambahan angka yang sangat fantastis pada penyaluran BLT tahap 3.
” Pada tahap pertama pihak desa melaporkan penyaluran sebesar Rp.72.000.000,- estimasi sekitar 80 KK penerima manfaat. Pada tahap kedua penyaluran sebesar Rp.144.000.000,- Sementara pada tahap ketiga ada perubahan angka yang sangat fantastis, sehingga di LPJ Realisasi Tercatat Rp. 335.700.000,- itu masih hal yang terlihat saja. Ada hal-hal yang harus di klarifikasi disana, dan kalau kita investigasi untuk pembelanjaan yang lain mungkin masih banyak kejanggalan yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga kami perlu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan demi terciptanya penggunaan dana yang akuntabilitas, efisien, efektif dan tepat sasaran”, Kata Candro.
Berikan Komentar Anda