Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Dalam rangka membangun sinergis, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penandatanganan kesepakatan dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (Sumut) UP3 Pematang Siantar, di ruang kerja wali kota di Balai Kota, Senin (12/06/2023).
Kesepakatan ini dalam rangka pengelolaan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, dan pengelolaan lampu penerangan jalan umum di Kota Pematang Siantar,
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kesepakatan bersama tersebut. dr Susanti juga mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PT PLN yang selama ini telah berkontribusi pada Kota Pematang Siantar.
“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan akan meningkatkan sinergisitas untuk mengembangkan penerangan dari PLN. Dengan kesepakatan ini, data penerangan jalan dapat tervalidasi dengan tepat. Mudah-mudahan kegiatan ini berkelanjutan,” tutup dr Susanti.
Sementara itu, didampingi Asisten Manajer Jaringan dan Konstruksi Herman Siahaan, Asisten Manager Transaksi Energi Listrik Posma Sihombing, Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan Herianto Siburian, dan Manajer ULP Siantar Kota Lamris Rajagukguk, Manajer PT PLN Persero UP3 Pematang Siantar Hasudungan Siahaan mengatakan, pembaruan kesepakatan merupakan salah satu langkah membangun sinergi.
Berikan Komentar Anda