Nawasenanews.com – Simalungun | Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebakan angka Hongkong pada Minggu, (18/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial H Saragih (32), seorang pedagang yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Bottor L. Tobing, Kanit Reskrim Polsek Bangun yang tinggal di Asrama Polsek Bangun Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan H saat berada di warung tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang di dalamnya terdapat pesan whatsapp berisi nomor tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp10 ribu sebagai hasil dari penjualan angka tebakan yang dilakukan oleh Hotdian.
Tersangka H mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya dan digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berikan Komentar Anda