Nawasenanews.com – Simalungun | Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil amankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Bangun di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela
Kamis (24/08/2023)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Esron Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa personel Polsek Bangun Polres Simalungun ada berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidanan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023, sekira Pukul 15.00 WIB, di di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, ujar Kapolsek. Jumat(25/8/203).
Lebih lanjut Esron menjelaskan bahwa, “Tersangka pertama berinisial “AP(23)” yang merupakan warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua bersama dengan rekannya “SS(26)” warga di Huta I Nagori Bandar Siantar. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat brutto 0,08 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp165.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Adianto, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat kejadian. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika di dalam kantong celana “SS(26)”, sementara uang hasil penjualan ditemukan di “AP(23)”.
Berikan Komentar Anda