Nawasenanews.com- Pematang Siantar | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematang Siantar soroti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Kampanye diperbolehkan di dalam Kampus itu dapat berdampak buruk terhadap penyalahgunaan Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Melalui Ketua Cabang Permahi Pematang Siantar, Michael Hutajulu,di Pematang Siantar, Minggu (27/8/2023) menyampaikan kritikan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” Ujar Michael Hutajulu.
Berikan Komentar Anda