Nawasenanews.com – Pematang Sianyar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa akan melakukan langkah hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar dan Rekanan yaitu CV Almagada Primus Ampika karena mengerjakan sejumlah proyek dengan menggunakan dana Angaran Pendapatan dan Belanja Saerah (APBD) tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Langkah hukum yang dilakukan LSM berdasarkan temuan dilapangan rekenan yang mengerjakan proyek
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase di beberapa titik menggunakan material bekas bahkan yang lebih parahnya lagi bangunan yang lama yang masih ada dikikis lalu di semen lagi (tambal sulam) terang Demson sebagai ketua LSM Khatulistiwa.
Lebih lanjut Demson menjelaskan sudah cukup jelas rekanan CV Almagada Primus Ampika
yang beralamat di Jalan Farel Pasaribu No.4 Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, hasil investigasi kami di lapangan di
Proyek Rehabilitasi drainase jl sumber jaya II blok gadung senilai Rp199 juta lebih di Kecamatan Martoba Kelurahan Sumber Jaya (ada 2 paket kegiatan) dan juga ada di Kelurahan Tambun Nabolon, tukas Demson.
“Bukan hanya ini saja paket pekerjaan yang di dapat rekanan, ada juga pengaspalan dan yang lain, jadi semua pekerjaan yang diperoleh rekanan nanti berkasnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum,”terang Demson Manurung kepada awak media, Sabtu (9/09/2023)
Berikan Komentar Anda