Nawasenanews.com – Simalungun | Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp3,5 m lebih di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombeian Pane Desa/Nagori Marjandi Pisang yang dikerjakan oleh CV H Simon diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan ini berdasarkan hasil awak media turun ke lokasi proyek Rabu (27/09/2023) selain tidak memiliki papan proyek, melihat pekerja mengaduk semen dan pasir campuran tidak sesuai perbandingannya, serta melihat pasangan batu padas pada air yang mengalir dan meletakan adukan semen seadanya saja di atas batu, dari awal peletakan batu padas sampai selesai, terkesan seperti menyusun batu padas di aliran air.
Saat awak media mengonfirmasi Konsultan bernama Richard S mempertanyakan proyek peningkatan irigasi menyatakan pasti memiliki Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang semuanya sudah dianggarkan harga satuannya, dan semuanya juga sudah dianalisa hitungan harga bahan.
“Jadi, kalau rekanan melaksanakan proyek tidak sesuai RAB pasti berpengaruh kepada kualitas bangunan nantinya, batu yang dipasang semen barus sesuai volumenya, belum lagi bagaimana takaran atau perbandingan campuran antara semen dan pasir, patut juga diwaspadai kualitasnya. Sekali lagi rekanan harus memperhatikan kualitas bangunannya juga, jangan hanya mencari keuntungan saja,” tutur Richard
Awak media juga menjumpai tokoh masyarakat di Nagori Marjandi Pisang yang namanya tidak mau disebutkan berinisial G mengaku senang atas pembangunan drainase tersebut.
”Saya senang bang, ada pembangunan di tempat saya tinggal,” katanya.
Karena saya juga memiliki sawah, tentu sangat membutuhkan peningkatan irigasi agar saluran air tetap terjaga. Namun kalau pembangunan saluran irigasi tidak sesuai dengan ketentuan RAB lebih baik berhentikan saja proyek tersebut, sebelumnya juga rusak karena pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB.
“lebih baik berhentikan saja proyek tersebut kalau pembangunan saluran irigasi tidak sesuai dengan ketentuan RAB” tukas G
Melihat hal itu, katanya lagi sebagai salah seorang warga meminta kepada dinas terkait untuk benar benar melakukan pengawasan pada pelaksana proyek, karena informasinya proyek tersebut rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan oleh salah seorang pengurus partai pemilik panglong di Pematang Siantar, imbuh G.(AS)
Berikan Komentar Anda