Nawasenanews.com – Simalungun | PTPN IV Unit Kebun Teh di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang bermitra dengan CV Palma di duga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bermula dari Truk Tronton yang bernomor plat BK 8743 LJ yang dikemudikan oleh seorang lelaki tua bertubuh kurus yang sudah cukup uzur, diperkirakan umurnya berkisar kurang lebih 60- an, membawa 16 ton bubuk teh yang akan di antar ke Belawan.
Bubuk teh yang berasal dari PTPN IV Unit Kebun Teh di Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, saat di Kecamatan Tapian Dolok Truk Tronton menyenggol mobil mini bus yang berasal dari Padang Sidempuan.
Salah satu keluarga dari pemilik mobil mini bus berinisial S itu menyatakan,” Pada hari Selasa (09/01/2024) sekitar pukul 15.00 Wib mobil kami yang parkir disenggol truk tronton. Akibat peristiwa ini jadwal kegiatan kunjungan kami menjadi terganggu,” ujar S
Lanjut S, mediasi sudah dilakukan karena perwakilan perusahaan dari CV Palma sudah datang dari Tanjung Morawa.
“Perwakilan perusahaan sudah datang, semoga mediasi cepat selesai karena kunjungan keluarga menjadi terganggu,” tukas S.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan Whats’App
terkait masalah ini, Manager kebun Unit Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra tidak merespon terkait bubuk daun teh asal Kebun Sidamanik yang dibawa supir yang diduga tidak sesuai SOP. Selain itu masih dipertanyakan pula tentang apakah CV Palma memang benar memiliki DO ( Delivery Order).
Berikan Komentar Anda