Nawasenanews.com- Simalungun | Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menciduk tiga residivis spesialis pencongkel rumah. Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali tertangkap tangan atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan pencurian terjadi Pada Senin, (8 /1/2024 ) dini hari di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Rumah yang nenjadi menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang, “ucap AKP Ghulam. Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Pemilik rumah yang merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut,” ujar AKP Ghulam.
Berikan Komentar Anda