Nawasenanews.com – Dairi| Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Dairi dan jajarannya terus menerus memberikan imbauan pelarangan permainan judi dalam bentuk apapun.
Hal ini ditindaklanjuti oleh Polsek Parongil Polres Dairi dan Koramil Parongil Kodim 0206 dengan memberikan imbauan pelarangan permainan judi dalam bentuk apapun, bertempat di warung milik Pasu Maringan Marpaung dan warung S Sitorus kelurahan Parongil kecamatan Silima Pungga pungga Kabupaten Dairi, Kamis (6/4/2023) siang.
Kegiatan pemberian imbauan dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Parongil Iptu Charles Manurung SH, yang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian.
Selain itu mengimbau kepada pemilik warung agar melarang kegiatan perjudian di warung miliknya. Kemudian bersama dengan Babinsa dan Pemerintah Kelurahan Parongil melaksanakan pemasangan spanduk yang berisikan : “PENOLAKAN PERJUDIAN dan NARKOBA”.
Pada kesempatan itu pemilik warung membuat Surat Pernyataan yang berisi tentang Penolakan Perjudian,serta meningkatkan Patroli rutin Sambang Desa oleh Bhabinkamtibmas serta menerima keluhan keluhan warga terkait dengan kamtibmas di desa.
Dalam imbauan imbauan yang diberikan tercantum
agar warga Kelurahan Parongil melihat dan membaca tulisan yang ada di spanduk tersebut diatas sehingga warga diharapkan tidak melakukan segala bentuk permainan judi.
Berikan Komentar Anda