Nawasenanews.com – Simalungun | Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka – luka di Jalan umum Km 24-25 menuju Pematangraya, kini memasuki babak baru.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis,( 25/1/2024), bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1×24 jam.
“Dalam 1×24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tampubolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian Laka Lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, “ucap AKBP Choky, Kamis (25/1/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ia mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,”lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Berikan Komentar Anda