Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih Telkom Pematangsiantar pada tahun 2016 lalu, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tercuat sejak terjadinya penggeledahan Kantor Dinas Lungkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perijinan di Kota Pematangsiantar diduga terlibat pengurusan Amdal dan ijin pembangunan gedung merah putih Telkom yang menelan anggaran Rp 1.150.000.000,-
Akhir-akhir ini, terjadi aksi demonstrasi yang mendesak Bupati Simalungun untuk mencopot Esron dari jabatan Sekda dan mendesak Kejari Pematangsiantar segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom tersebut.
Seorang praktisi hukum Ramot C Saragih, SH, Kamis (21/3/2024) menyebut lambatnya penetapan tersangka pada kasus ini sudah menyebabkan kegaduhan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
“Belum ditetapkannya tersangka disini, membuat kegaduhan di kedua daerah Siantar dan Simalungun, orang-orang akan memanfaatkan situasi ini untuk mendiskreditkan oknum pejabat maupun mantan pejabat kala itu,” ujar Ramot.
Berikan Komentar Anda