Nawasenanews.com – Simalungun | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengembalikan fungsinya Kawasan Pantai Bebas di Kota Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut, menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) dari pedagang kaki lima.
Hal itu pasca ditertibkannya kawasan pantai bebas Prapat dari para perdagangan kaki lima menjelang perayaan Paskah bagi umat Kristen dan menyambut perayaan Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024 M bagi umat Islam.
Penertiban tersebut dipimpin Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert Saragih, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Adnadi Girsang, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih dan Forkopimca Girsang Sipangan Bolon, Senin (25/3/2024).
Albert Saragih menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima dari kawasan pantai bebas bertujuan untuk mengembalikan wajah RTP pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Tahun 2022 lalu.
“Ruang terbuka publik ini, juga merupakan salah satu kawasan objek wisata, dan tak sedikit para wisatawan, baik dalam maupun luar negeri yang sedang berlibur menyempatkan waktunya untuk sekedar berswa foto dan melepaskan lelah sembari menikmati pemandangan yang sejuk dan indah di Danau Toba,”kata Albert.
Selain itu, menurut Albert, sektor pariwisata juga merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Berikan Komentar Anda