Nawasenanews.com – Medan | Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (28/03/2024).
dr Susanti mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, khususnya Tim Pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran, dan petunjuk kepada Pemko Pematangsiantar. Sehingga Pemko Pematangsiantar dapat menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 tepat waktu, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dr Susanti yakin kegiatan yang dilakukan tersebut memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akutansi pemerintah, tranparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan penerapan sistem, serta pengendalian internal pemerintah.
“Kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna. Untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut,” sebut dr Susanti.
Berikan Komentar Anda