Nawasenanews.com – Simalungun | Dalam upaya gigih melawan penyalahgunaan narkoba, Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran berhasil menangkap 6 tersangka dalam empat kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Simalungun dalam rentang waktu 24 jam. Operasi ini dilaksanakan pada Hari Selasa, (26/03/2024) menghasilkan pengungkapan total 17,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen personel Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kapolda Sumatera Utara, untuk memberantas narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata implementasi dari 5 Program Prioritas, khususnya program kedua yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai misi utama.
Selama operasi, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone merk Vivo dan Oppo, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dalam serangkaian penangkapan tersebut, salah satu tersangka yang diidentifikasi sebagai Suryadi terbukti memiliki beberapa barang bukti signifikan, termasuk sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike, handphone, dan alat konsumsi narkoba.
Berikan Komentar Anda