Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun melalui personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Raya dan dibantu dengan Polsek Panei Tongah bersama warga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Modus empat tersangka pelaku pencurian dengan membawa kabur sepeda motor dengan menggunakan Satu Unit Mobil Rentalan Merk Daihatsu Xenia BK 1261 WY.
Tidak Kurang Dari 60 menit, Korban Anto Santoso (52) melapor ke Mapolsek Raya Resor Simalungun, yang menyebutkan dirinya telah menjadi korban pencurian sepeda motor Merk Honda Supra BK 2738 ADP, pada Senin (22/04/2024) sekira pukul 12:00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, pimpinan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman saat dikofirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya, “ujar IPDA Sugeng, Rabu (24/4/2024).
Berikan Komentar Anda