Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar mengimbau, kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat. Sabtu (4/05/2024)
Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematangsiantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut, tutur Musa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba yang tidak memiliki izin bangunan.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada John Musa Silalahi terkait bangunan rumah mewah terletak di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan rumah mewah tersebut belum ada izinnya.
Berikan Komentar Anda