Nawasenanews.com-Asahan || Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada Kabupaten Asahan Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Asahan melantik 125 anggota PPK se-Kabupaten Asahan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (16/05/2024).
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat berharap, kepada anggota PPK yang baru dilantik dapat bertanggungjawab dengan amanah yang diberikan. “Pahami regulasi dan tahapan pada pemilu serta tugas dan wewenang PPK. Ini merupakan modal utama bagi kalian selaku PKK”, ucapnya.
Dikesempatan yang sama Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provsu mengatakan, Anggota PPK yang dilantik hari ini, merupakan orang-orang pilihan, karena telah melalui berbagai tahapan. Untuk itu diharapkan kepada Anggota PPK dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat mempertanggungjawabkannya.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengucapkan selamat kepada para anggota PPK se-Kabupaten Asahan yang sudah dilantik pada hari ini. Diharapkan saudara-saudara sekalian segera dapat melaksanakan tugas sesuai tahapan pemilihan Kepala Daerah yang telah direncanakan dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Berikan Komentar Anda