Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Perkumpulan Sumut Watch, Organisasi non pemerintah (Ornop) di bidang Advokasi Kebijakan Publik di Sumut mendapat temuan tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar yang terindikasi dilakukan dengan cara- cara melanggar hukum.
Hal tersebut dituangkan DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive Perkumpulan Sumut Watch dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (6/8/2024).
Adapun tindakan melanggar hukum yang terjadi di PDPHJ, yakni:
1. Mengangkat Kepala – Kepala Bagian Tanpa Seleksi dan Tanpa Uji Kelayakan
Sejak dilantik tertanggal 16 Desember 2022, Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar yang terdiri dari
Bolmen Silalahi, SP sebagai Direktur Utama, Evra Sasky Damanik, SE sebagai Direktur Operasional dan Yusrizal Lubis, SH sebagai Direktur Umum, pengangkatan – pengangkatan Kepala Bagian hanya dilakukan dengan penunjukan tanpa pernah melalui proses seleksi maupun verifikasi rekam jejak.
Pertama sekali, Direksi PDPHJ menunjuk Erwin Dolok Saribu, SE, MSi menjadi Plt. Kabag Keuangan, Susiana Lubis, SH menjadi Plt. Kabag Umum, Heriwana Hutagalung, SE menjadi Plt. Kabag Perijinan dan Investasi, dan Johan Sihotang menjadi Plt. Kabag Pengelolaan Pasar Pemeliharaan Aset.
Namun hanya sekitar 1,5 bulan, Plt. Kabag Perijinan dan Investasi, Heriwana Hutagalung diganti dengan Melfa Panjaitan, S.Sos, kemudian diganti oleh Fitri Syahrini Hasibuan. Kemudian, Johan Sihotang, Plt. Kabag Pengelolaan Pasar dan Pemeliharaan Aset, diganti dengan Herma Inggrid Situmorang, SE.
Berikan Komentar Anda