Keempat Plt. Kabag masing – masing Erwin Dolok Saribu, Susiana Lubis, Fitri Syahrini Hasibuan dan Herma Inggrid Situmorang inilah kemudian secara diam- diam ditetapkan menjadi Kabag defenitif pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.
Pengangkatan pejabat Kabag PDPHJ ini patut dinyatakan cacat hukum, karena selain bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 62 huruf b, Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, syarat pengangkatan Kepala Bagian : 1. paling sedikit pada 2 Sub Bagian dan/ atau sedikitnya 6 (enam) tahun pada Sub Bagian yang sama.
Sedangkan untuk pengangkatan Kepala Sub Bagian syaratnya harus mengikuti 5 tahapan proses seleksi. Faktanya keempat Kabag sejak ditunjuk menjadi Plt hingga ditetapkan menjadi Kabag defenitif, tidak melalui proses seleksi maupun uji kompetensi.
Selain dari pada itu, pengangkatan para Kabag PDPHJ juga sangat terindikasi kuat juga sebagai bentuk KKN. Kabag Keuangan Erwin Dolok Saribu, SE, MSi, sebelumnya Plt Kabag Keuangan. Namun karena tidak melaksanakan tanggungjawabnya diberi SP3. Hebatnya, baru 2 minggu mendapat SP3 (ancaman
pemberhentian) tiba- tiba ditetapkan menjadi Kabag defenitif. Erwin adalah “orangnya” Bolmen.
Selanjutnya, Susiana Lubis, SH. Berdasarkan data kepegawaian ia tidak pernah hadir sedikitnya 1 tahun sepanjang Toga Sihite menjabat Dirut Tahun 2022. Namun begitu Bolmen jadi Dirut, langsung ditunjuk sebagai Plt. Kabag Umum dan kemudian ditetapkan Kabag defenitif.
Berikan Komentar Anda