3. Mengangkat Calon Pegawai menjadi pejabat Staf Bidang
Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/VI/2015, telah menegaskan bahwa “Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Namun, Dirut PDPHJ, Bolmen Silalahi, justru mengangkat dengan cara menunjuk sebanyak 16 Staf Bidang dari status Calon Pegawai, yakni : Diki Hamdani (Staf Bidang Anggaran), Ramadianto, SE (Staf Bidang Akuntansi), Reza Dalimunte (Staf Bidang Hukum, Kerjasama dan Humas), Erni Hairani Siregar, SE (Staf Bidang Pengolahan Aset), Fauziah Harahap (Staf Bidang Penagihan dan Tunggakan), May Fitri Syahria (Staf Bidang Perijinan dan Investasi), dan Mustika Saragih (Staf Bidang SPI Keuangan).
Kemudian, Kardius (Staf Bidang Pemeliharaan dan Peralatan Aset), Joseph Phine Saragih (Staf Urusan
Keamanan dan Ketertiban), Jurianto Siregar (Staf Urusan Kebersihan), Justinus Pardede, S.Psi (Staf Urusan Pemeliharaan dan Perawatan), Icha Apriati Sri Fitri, SE (Staf Urusan Penagihan dan Penunggakan), Meilan Silaban (Staf Urusan Tata Usaha, Penagihan dan Tunggakan), Ahmad Gous Lubis (Staf Urusan Keamanan dan Ketertiban), Ratto Hahotan Matius Tondang (Staf Urusan Pemeliharaan dan Perawatan), dan Kalmer Sitompul (Staf Urusan Kebersihan).
“Ironisnya, sejumlah Pegawai Tetap malah diparkirkan alias tidak difungsikan. Mungkin karena tidak setor atau karena diragukan tidak ikut kemauan Direksi,” sebut Daulat dalam surat terbukanya.
Berikan Komentar Anda