Merasa keberatan atas tindakan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
Pada hari Senin (7/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas dari Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., beserta anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot Huta V bernama Wagimin, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor 30509052, tiga buah tabung CO₂ 12 Gr merek GAMO Made in USA, satu buah magazin pistol softgun, dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut. Dia juga menerangkan bahwa softgun itu dibelinya pada bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikan Komentar Anda