Untuk belanja daerah, lanjut dr Susanti, APBD L diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penganggaran belanja berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD. Sehingga APBD TA 2024, pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat.
“Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda yang tepat waktu, maka akan menjadi harapan dan komitmen kita bersama bahwa hal ini tentunya akan diikuti dengan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD ini guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD,” terang dr Susanti.
Dijelaskan dr Susanti, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 telah terbit, maka Rancangan APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 telah disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud.
Berikan Komentar Anda