Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dr H Citra Effendi Capah MSP menyebutkan, sosialisasi Perbup tersebut agar pemerintah desa bisa lebih optimal dalam menggunakan APBDes, tepat sasaran serta selaras dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah desa dan juga payung hukum dalam penggunaan APBDes.
Harapannya, dengan adanya optimalisasi penggunaan APBDes akan semakin meningkatkan kemandirian dan kemajuan desa di mana status perkembangan desa-desa di Kabupaten Deli Serdang tahun 2024, terdiri dari 27 desa mandiri, 118 desa maju, dan 235 desa berkembang.
“Pada tahun 2023, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal tidak ada lagi di Kabupaten Deli Serdang,” sebut Plt Kadis PMD.
Hadir pula pada sosialisasi tersebut, Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri SHub; perwakilan Polrestabes Medan, Kompol Wenny Moechtar Is SH MH; perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Edy Sanjaya SH MH; Sekretaris Daerah, H Timur Tumanggor SSos MAP; para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, seluruh kepala desa, dan lainnya. (Agus/R)
Berikan Komentar Anda