Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima.
“Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di perladangan sawit dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan selanjutnya Personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan, ” kata Kapolsek, Sabtu (27/5/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB.
“Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut. Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dewasa yang berinisial FS (35) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, PP (43) warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai.
Selain itu ada NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, kemudian JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP (23) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Berikan Komentar Anda