Apabila ada APK yang dipasang di depan rumah penduduk atas kemauan atau permintaan yang punya rumah, Bawaslu Taput memaknai bahwa APK dimaksud yang memasang adalah Tim Kampanye maka tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah.
“Bawaslu Taput akan menyurati Panwas Kecamatan supaya melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang terpasang namum tidak sesuai dengan aturan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pemenangan untuk kemudian ditertibkan, Setiap Posko pemenangan yang didirikan harus benar-benar Posko pemenangan masing-masing Paslon, jika ditemukan Posko namun tidak ada aktifitas yang berhubungan dengan pemenangan Paslon maka akan disampaikan kepada Tim pemenangan untuk ditertibkan.” tambah Kopman Pasaribu
“Diharapkan kepada masing-masing Paslon dan/atau Tim Kampanye untuk melakukan koordinasi yang baik terkait pelaksanaan kampanye dan mengedepankan Toleransi dan Dalihan Natolu serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai,” pungkas Kopman Pasaribu.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Utara Romi Sitompul menyampaikan bahwa Dalam hal kampanye media sosial, khususnya akun-akun fake.
” Bawaslu Taput akan melakukan penelusuran bersama Tim cyber Polres Taput dan Kominfo sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu, sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian,” ujar Romi Sitompul.
Berikan Komentar Anda