Sementara, Kompol SP. Anak Ampun, SH (Wakapolres Taput ) menyampaikan bahwa Pasangan Calon harus taat azas dan regulasi, melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada agar nanti pada akhirnya tidak menyalahkan Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara.
“Diharapkan LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian supaya bisa dibentuk Petugas Pengamanan, dan nantinya Kepolisian dapat melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah kamtibmas atau konflik,” ucap Wakapolres Taput.
Surat Pemberitahuan kepada pihak Polisi sangat penting supaya bisa dibuat analisa, rekomendasi dan strategi terkait keamanan kampanye, pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku,
“Memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan. Surat pemberitahuan harus secepatnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar dapat diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” ucap Aipda Herbin Siagian, SH (Kanit 1 Intelkam Polres Taput). ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda