Nawasenanews.com – Taput || Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran pada pemilihan umum dan pemilihan oleh ASN ( Aparatur sipil negara ) yang diatur berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) tahun 2022 Menteri pemberdayaan aparatur sipil Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala BKN , Ketua KASN dan ketua Bawaslu.
Hal itu dikatakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Taput Parlin Martua Tambunan,SE, bahwa SKB tersebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemiliham umum dan pemilihan.
” Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran kode etik oleh ASN , sesuai SKB seperti ASN dilarang sosialisasi atau kampanye di salah satu media sosial, memasang spanduk, menghadiri kampanye salah satu paslon, membuat postingan di media sosial yang memihak salah satu calon, foto bersama dengan salah satu calon maupun tim sukses yang dibagikan di media sosial, ikut kampanye atau sosialisasi dalam pengenalan paslon di pemilihan,” terang Parlin Tambunan, di Kantor Bawaslu Taput, Kamis ( 10/10/2024 ).
Lanjutnya menjelaskan, apabila ASN melanggar aturan yang sudah ada, dapat dikenai sanksi berupa kode etik sesuai dengan pasal 11 huruf ( c ) PP no. 42 / 2004 yaitu sanksi moral, dengan membuat pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka.
Berikan Komentar Anda