Bawaslu Taput Himbau Agar ASN Tidak Ikut Politik Praktis

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com – Taput || Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran pada pemilihan umum dan pemilihan oleh ASN ( Aparatur sipil negara ) yang diatur berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) tahun 2022 Menteri pemberdayaan aparatur sipil Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala BKN , Ketua KASN dan ketua Bawaslu.

Hal itu dikatakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Taput Parlin Martua Tambunan,SE, bahwa SKB tersebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemiliham umum dan pemilihan.

” Ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran kode etik oleh ASN , sesuai SKB seperti ASN dilarang sosialisasi atau kampanye di salah satu media sosial, memasang spanduk, menghadiri kampanye salah satu paslon, membuat postingan di media sosial yang memihak salah satu calon, foto bersama dengan salah satu calon maupun tim sukses yang dibagikan di media sosial, ikut kampanye atau sosialisasi dalam pengenalan paslon di pemilihan,” terang Parlin Tambunan, di Kantor Bawaslu Taput, Kamis ( 10/10/2024 ).

Lanjutnya menjelaskan, apabila ASN melanggar aturan yang sudah ada, dapat dikenai sanksi berupa kode etik sesuai dengan pasal 11 huruf ( c ) PP no. 42 / 2004 yaitu sanksi moral, dengan membuat pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka.

Baca Juga:  Bupati Tapanuli Utara Dampingi Wakapoldasu Launching SPPG Polres Taput

Lebih rinci dijelaskan, bahkan ASN bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang pemilihan no. 6 tahun 2020 Pasal 188 jo pasal 71, dimana setiap pejabat negara , pejabat daerah, apartur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah, anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan atau salah satu pasangan calon .

Apabila terbukti melanggar UU Pemilihan no, 6 tahun 2020 pasal 188 Jo 71, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) bulan dan penjara maksimal 6 ( enam ) bulan atau denda minimal Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).

Terkait kampanye di tempat umum.

Dijelaskan, bahwa pasangan calon dilarang kampanye dibeberapa tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, pendidikan, sedangkan di tempat pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan asal ada ijin dari lembaga pendidikan itu sendiri.

“Sebelumnya Bawaslu Taput sudah menyampaikan surat himbauan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh kepala desa agar netral dalam pemilihan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan ketat di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa, sehingga pelanggaran pemiliham dapat diminimalisir,” pungkas Parlin Tambunan. (Aman Siregar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB