Lebih rinci dijelaskan, bahkan ASN bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang pemilihan no. 6 tahun 2020 Pasal 188 jo pasal 71, dimana setiap pejabat negara , pejabat daerah, apartur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah, anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan atau salah satu pasangan calon .
Apabila terbukti melanggar UU Pemilihan no, 6 tahun 2020 pasal 188 Jo 71, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) bulan dan penjara maksimal 6 ( enam ) bulan atau denda minimal Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah).
Terkait kampanye di tempat umum.
Dijelaskan, bahwa pasangan calon dilarang kampanye dibeberapa tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, pendidikan, sedangkan di tempat pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan asal ada ijin dari lembaga pendidikan itu sendiri.
“Sebelumnya Bawaslu Taput sudah menyampaikan surat himbauan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh kepala desa agar netral dalam pemilihan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan ketat di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa, sehingga pelanggaran pemiliham dapat diminimalisir,” pungkas Parlin Tambunan. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda