Personil Opsnal Jatanras yang mendapat informasi bahwa telah ditemukan dua sosok mayat di Perumahan Mutiara Landbow di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun langsung menuju TKP.
Selanjutnya personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan cek TKP dan olah TKP yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun.
Pada hari Rabu, (19/4/2023) tim Labfor dan tim inafis Polda Sumut melakukan olah TKP, dan dari olah TKP di dapat informasi bahwa jejak kaki diduga pelaku di temukan di lantai dalam rumah korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yang diketahui berinisial SD pada Jumat, (14/2023) mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri & telapak tangan kanannya mengalami luka, namun setelah didapat informasi bahwa SD tidak benar dibegal dan akhirnya SDbmengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi bahwa ia sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah hutang, dimana pada saat itu hutang SD sudah ditagih.
Personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku SD dan di dapat video CCTV bahwa pelaku SD pada tanggal 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari Mr. DIY Perdagangan yang identik dengan pisau yang ditemukan di dalam rumah korban.
Berikan Komentar Anda