Kemudian pada Kamis, (27/4/2023) sekitar pkl 11.00 Wib yang diduga pelaku SD dibawa sesuai Surat Perintah membawa untuk diambil sidik kaki oleh tim inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim inafis Polda Sumut, dan ternyata bahwa jejak kaki di TKP identik dengan jejak kaki pelaku SD.
Pelaku SD menjelaskan bahwa Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya Ianya hendak melakukan pencurian mobil (akibat hutang), namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga pelaku SD melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya.
Saat ini pelaku SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 340 Sub.338 KUHP, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah pisau merk Tuomei bergagang kayu warna cokelat milik pelaku SD ( Alat yang digunakan pelaku menusuk korban), 1 (satu) unit Handphone merk samsung A30s dgn imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873 (milik korban), 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu milik pelaku, 1 (satu) potong celana keper warna abu-abu milik pelaku, 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung A30s dengan imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873, 1 buah potongan kertas resi pembelian pisau merk Tuomei hasil reprint dari mini market mr. DIY yang beralamat Jalan SM. Raja, Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabuoaten Simalungun, masing-masing tanggal 06 April 2023 dan tgl 12 April 2023, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV pembelian pisau merk toumei oleh pelaku dari mini market mr. DIY, Sepeda motor merk Scoopy warna merah, less hitam yang dipergunakan oleh tersangka untuk membeli pisau
Berikan Komentar Anda