Nawasenanews.com-Sergai || Perseteruan panjang antara Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) Bintang Bayu dengan Komite SMAN Bintang Bayu, di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara membuahkan hasil karena tekanan komite ke pihak sekolah terkait ditahannya dua ijazah siswanya.
Sebelumnya, Ijazah 4 siswa sempat di tahan sekolah SMAN Bintang Bayu dengan alasan belum membayar SPP.
Kepada awak media, Rabu (14/08/2024) Komite SMA N Bintang Bayu Richard S ST menyatakan, sikap sekolah tidak mencerminkan contoh yang baik untuk anak didik, malah tindakan ini justru membuat orang tua anak didik menjadi berfikir negatif kepada pemerintah.
Sebelumnya 2 murid membayar SPP ke sekolah baru di serahkan Ijazahnya, 2 murid lagi Komite berseteru panjang dengan sekolah sehingga sekolah mau menyerahkan 2 Ijazah.
“Komite sempat mengirim WA ke pihak sekolah dan menegaskan komite siap membawa perkara ini ke Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan Provsu dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika sekolah tidak menyerahkan 2 ijazah ke murid,” tukasnya.
Richard menjelaskan SPP yang dikutip oleh SMA Negeri Bintang Bayu tidak sah, karena hasil Musyawarah dan Mufakat Komite serta orang tua murid menyimpulkan tidak ada pengutipan untuk murid.
” Sekali lagi saya katakan sebagai Komite sekolah , SPP yang dikutip sekolah tidak resmi, maka untuk Cabang Dinas Wilayah III, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Pj Gubernur Sumatera Utara, saya tegaskan bahwa Kepsek SMA N Bintang Bayu sebagai nahkoda perlu ditinjau ulang,” tegas Richard.
Dalam kesempatan lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI pernah menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang cukup memadai.
Adapun komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, Dana Alokasi Khusus (DAK ) dari pusat, bantuan Sarana Prasarana ( Sarpras) dari Pemprov dan sumbangan tidak mengikat dari Corporate Social Responsibility (CSR). (Red/Tim)









