Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023., dengan inisial korban, S (45) laki-laki warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban, Personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial AZ (21) warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Pada hari Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Personil Polsek Perdagangan yang dibakcup Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ (21) bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sekitar pukul 18.00 WIB tersangka AZ (21) berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, “ujar AKBP Ronald.
Tersangka AZ (21) mengakui dirinya benar telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Berikan Komentar Anda