“Kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 25 September tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang dengan rincian seluruh personil bidang pemadam kebakaran”, tandasnya
Di kesempatan ini Kepala Subdirektorat Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Danang Insita Putra, S.T., M.Si, (Han) Ph.D. dalam sambutannya mengatakan untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh pihak, setiap daerah baik Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran sudah tidak bisa lagi menerapkan pelayanan minimal, tetapi harus memberikan pelayanan secara optimal untuk memberikan rasa aman dari bahaya kebakaran dan pemberian respon cepat kondisi darurat kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Danang mengatakan Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban atas tantangan beratnya tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah. Untuk mendorong implementasi tersebut ialah dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Asahan yang mandiri.
Sebelum membacakan pidatonya Bupati Asahan menyematkan tanda peserta kepada peserta pelatihan pemadam kebakaran
Selanjunya dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan profesi yang menuntut profesionalisme dan kesungguhan karena di dalam profesi petugas pemadam kebakaran terkandung misi sosial kemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa raga serta harta benda milik masyarakat.
Berikan Komentar Anda