Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemudian, saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 – 2029. Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara.(A/Rel)
Berikan Komentar Anda