Kepala Perwakilan BPK Sumut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan karena telah menyerahkan LKPD 10 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2024 dan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten ke 7 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.
Lebih lanjut Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindaklanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 persen.
Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2023 secara lebih rinci mulai dari tanggal 24 Maret s/d 5 April 2024 dan 16 April s/d 29 April 2024.
Sementara itu Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Agus)
Berikan Komentar Anda