Dikesempatan yang sama Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan, supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan. Lebih lanjut Paula mengatakan, dalam pemeriksaan ada 3 hal yang dilakukan, yakni indentifikasi, analisis dan evaluasi. “Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asahan harus siap untuk dilakukan hal tersebut”, ujar Paula.
Paula juga menyampaikan, BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan dimulai sejal tanggal 19 Februari – 15 Maret 2025. Dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan paling lambat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025.
Tampak hadir Wakil Bupati Asahan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Para Asisten, OPD dan tamu undangan lainnya.
(Gus/R)
Berikan Komentar Anda