Dijelaskannya juga, bahwa diadakannya sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Dari sidang ini nantinya kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah, serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” katanya.
Dari beberapa paparan kepala BPN Dairi tersebut diperoleh 500 bidang tanah yang diinventarisir dari target redistribusi tanah di beberapa desa seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu dengan target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah, dengan luas bidang keseluruhan yang telah diukur seluas kurang lebih 40,5 Ha.
Di Desa Kabanjulu, Kecamatan Laeparira, memiliki targert redistribusi tanah sebanyak 200 bidang denga luas bidang keseluruhan kurang lebih 40,2 Ha.
Desa Laenuaha, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi tanah 150 bidang dan luas bidang keseluruhan yang telah diukur seluas kurang lebih 38,9 Ha.
“Sebelum sidang PPL ini digelar, kita telah melakukan penelitian lapangan oleh panitia PPL guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan dalam sidang ini memenuhi persyaratan,” katanya mengakhiri.
Berikan Komentar Anda