Sebelumnya Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan mengatakan, Polda Sumatera Utara tidak ada pandang bulu untuk menindak peredaran narkotika di Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara akan menindak tegas dan terukur kepada para pelaku pengedar narkotika. “Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba serta mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara”, ungkapnya
Waka Polda juga menyampaikan, penangkapan narkoba dari 3 wilayah hukum yakni Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjung Balai sungguh luar biasa. Tahun 2025, sampai pada bulan Mei 2025 penangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 160,6 Kg dari 322 kasus dengan 499 tersangka. Ini angka yang luar biasa, kalau dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mengungkap 299 Kg selama 1 tahun.
Lebih lanjut Waka Polda meminta kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama untuk memerangi narkoba dan menginformasikan kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba. “Kami tidak bisa sendirian dalam memberantas narkoba. Mari kita wujudkan Sumatera Utara terbebas dari narkoba”, tandasnya.
Pengungkapan kasus tersebut tampak hadir Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bupati Batubara, Walikota Tanjung Balai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara dan Kapolres Tanjung Balai. (Gus/R)
Berikan Komentar Anda