Sementara itu, Pimpinan IV BPK RI Jakarta, Haerul Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mendapat mandat dari UUD untuk melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara, dimana BPK memiliki wewenang memeriksa Laporan Keuangan Daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Kepada seluruh pejabat yang hadir disini, keberhasilan anda mendapat WTP bukan keberhasilan BPK, tetapi keberhasilan Bapak, Ibu semua untuk memenuhi Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan. Bila pengelolaan Bapak, Ibu baik, maka Bapak, Ibu berhak dapat opini WTP itu, sesuai UUD, BPK diberi amanah memeriksa secara mandiri dan bebas menentukan objeknya.
Turut Hadir Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Plt Inspektur De Zon Situmeang. (S/R)
Berikan Komentar Anda