“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.
Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.
Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.
Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan, SH., MH menyikapi rapat ini dengan langsung menginstruksikan kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan memberdayakan koperasi yang sudah ada.(S/R)
Berikan Komentar Anda