“Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja yang baik, pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil Unaudited dapat terselesaikan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah 8 (delapan) kali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), untuk menerima kembali predikat itu, kami masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari BPK” tambah Bupati Humbahas.
Paula Henry Simatupang SE menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2024. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waktu bersamaan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga menyampaikan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut. (S/R)
Berikan Komentar Anda